Kilas
Sanksi Pidana HIV Dipertanyakan
YOGYAKARTA -- Sanksi pidana bagi orang yang menularkan HIV/AIDS, yang diatur dalam rancangan Peraturan Daerah DIY, ditanggapi beragam oleh masyarakat. Pasal 33 pada ayat 1-6 menyebutkan, sanksi kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. "Setahu saya, HIV/AIDS itu penyakit yang tak bisa disembuhkan. Tapi, kok, hukumannya ringan?" tanya Rini, ibu rumah tangga, dalam public hearing Raperda Penanggulangan HIV/AIDS di gedung DPRD
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini