maaf email atau password anda salah


Kilas
Sanksi Pidana HIV Dipertanyakan

arsip tempo : 171427749135.

. tempo : 171427749135.

YOGYAKARTA -- Sanksi pidana bagi orang yang menularkan HIV/AIDS, yang diatur dalam rancangan Peraturan Daerah DIY, ditanggapi beragam oleh masyarakat. Pasal 33 pada ayat 1-6 menyebutkan, sanksi kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. "Setahu saya, HIV/AIDS itu penyakit yang tak bisa disembuhkan. Tapi, kok, hukumannya ringan?" tanya Rini, ibu rumah tangga, dalam public hearing Raperda Penanggulangan HIV/AIDS di gedung DPRD

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan