4 Bulan Penjara Bagi Adjie Notonegoro
JAKARTA -- Perancang busana Adjie Notonegoro, 49 tahun, divonis empat bulan penjara dalam sidang putusan perkara utang-piutang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Vonis tersebut lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa. "Adjie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan yang diatur dalam pasal 372 KUHP," kata hakim ketua, Artha Theresia.
Pertimbangan yang meringankan adalah hakim melihat Adjie punya iktikad baik membayar utan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini