Kasus Bibit-Chandra
Deponering Berisiko Politik
Jakarta -- Usulan agar Kejaksaan Agung mengeluarkan deponering terhadap kasus dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, terganjal status Jaksa Agung. Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsudin mengatakan pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono, tak bisa mengambil keputusan strategis, termasuk deponering.
Aziz mengaku mendengar Darmono berencana melakukan deponering terhadap kasus tersebut.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini