Babe Dituntut Hukuman Mati
JAKARTA - Pelaku kasus mutilasi disertasi sodomi terhadap 14 anak jalanan, Baekuni alias Babe, 49 tahun, dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum menilai Babe terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal primer 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal subsider dalam dakwaan tentang pembunuhan berencana.
"Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa kejam dan di luar batas dasar kemanusiaan dengan korban anak di bawah umur," ujar jaksa penu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini