Mertua Noor Din M. Top Dituntut 6 Tahun Penjara
Jakarta--Dua terdakwa teroris, Baharudin Latif dan Ata Sabiq, dituntut hukuman enam tahun penjara. Mertua dan adik ipar gembong teroris asal Malaysia, Noor Din M. Top, itu dijerat dengan Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Mereka dianggap terbukti membantu menyembunyikan buron teroris nomor wahid tersebut.
Dalam pembacaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, jaksa penuntut umum Firmansyah me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini