Kilas
Pendatang Tak Punya Identitas Didenda Rp 5 Juta
Tangerang -- Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberlakukan aturan denda sebesar Rp 5 juta kepada pendatang yang tidak memiliki identitas dan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang. Denda tersebut sesuai dengan Perda No. 2/2006 tentang Kependudukan dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendataan Kependudukan.
"Berdasarkan dua aturan itu, denda dimungkinkan maksimal Rp 5 Juta untuk pendatang yang tidak memiliki identitas apa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini