maaf email atau password anda salah


Kilas
Pendatang Tak Punya Identitas Didenda Rp 5 Juta

arsip tempo : 171426665475.

. tempo : 171426665475.

Tangerang -- Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberlakukan aturan denda sebesar Rp 5 juta kepada pendatang yang tidak memiliki identitas dan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang. Denda tersebut sesuai dengan Perda No. 2/2006 tentang Kependudukan dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendataan Kependudukan.

"Berdasarkan dua aturan itu, denda dimungkinkan maksimal Rp 5 Juta untuk pendatang yang tidak memiliki identitas apa

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan