Draf RUUK DIY Versi Pemerintah Beredar
YOGYAKARTA -- Draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang konon disusun oleh Kementerian Dalam Negeri, kemarin beredar di kalangan wartawan. Draf yang sempat dibaca Tempo itu memastikan bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX tidak lagi secara otomatis ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, melainkan akan dipilih.
Tapi kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dihubungi Tempo mengaku tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini