Jaksa Berkukuh Sidik Salahgunakan Jabatan
MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum Awaluddin berkukuh menyatakan Sidik Salam, terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan gedung Celebes Convention Center, terbukti melanggar Undang-Undang Antikorupsi karena menyalahgunakan jabatan. Jaksa Awaluddin menilai terdakwa Sidik tidak meneliti dokumen sebelum membayar ganti rugi kepada penggarap lahan.
"Karena itu, kami tetap menganggap terdakwa bersalah," kata Awaluddin, membacakan replik di Pengadilan Negeri Ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini