maaf email atau password anda salah


DPR Tak Berhak Tolak Calon Pemimpin KPK

"Kalau mau menolak, jadi panitia seleksi saja."

arsip tempo : 171428375894.

. tempo : 171428375894.

JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irman Putrasidin, menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menjalani seleksi oleh panitia seleksi. Kewajiban itu diatur dalam Pasal 30 ayat 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni Dewan wajib memilih dan menetapkan calon dalam waktu paling lambat tiga bulan, terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan