Pembunuh Turis Divonis 20 Tahun Penjara
DENPASAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Mawardi, 31 tahun, terdakwa kasus pembunuhan turis Jepang, Hiromi Shimada, dengan hukuman 20 tahun penjara kemarin. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan yang didahului dengan penganiayaan.
Selama sidang, Mawardi, yang mengenakan baju putih lengan panjang dipadu celana hitam, tampak terus tertunduk. Mawardi mulai menangis dan menghapus air matanya berkali-kali ketika ketua majeli
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini