LDR Bank Akan Dipatok 78-102 Persen
JAKARTA - Bank Indonesia akan menetapkan patokan rasio penyaluran kredit dan dana pihak ketiga di bank atau loan-to-deposit ratio (LDR) pada kisaran 78-102 persen. Perbankan yang tak memenuhi batasan itu akan dikenai penalti berupa penempatan giro wajib minimum (GWM) lebih besar.
"Sementara range-nya 78-102 persen," kata Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Perry Warjiyo setelah mengikuti upacara peringatan hari ulang tahun ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini