Tersangka Perusakan Kantor Dewan Gowa Bertambah
MAKASAR -- Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Gowa kembali menetapkan satu tersangka perusakan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gowa. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa Ajun Komisaris Ardi Rahananto, tersangka bernama Ahmad Dahlan.
"Tersangka baru saja resmi ditahan di Markas Polres," ujar Ardi saat ditemui di kantornya kemarin. Ardi mengatakan tersangka terbukti melakukan pelemparan yang mengakibatkan kaca-kaca jen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini