KPU Luwu Timur Akui Tak Lansir Penetapan Rekapitulasi
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur mengakui tidak melansir surat keputusan penetapan rekapitulasi penghitungan suara. KPU Luwu Timur hanya membuat berita acara rapat pleno dan menetapkan surat keputusan penetapan pemenang pemilihan.
"Rekapitulasi penghitungan suara dibahas dalam rapat pleno, dan hasilnya adalah berita acara. Kemudian berita acara itu digunakan untuk menetapkan surat keputusan penetapan pasangan calon terpi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini