Kejaksaan Ancam Tangkap Yusril
JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengancam akan menangkap bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra bila tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum itu terus mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Menurut Ketua Satuan Tugas Pengawasan Penanganan Perkara Korupsi Kejaksaan Agung Marwan Effendy, perbuatan Yusril itu bisa dianggap menghambat atau merintangi penyidikan kasus korupsi.
"Ada konsekuensi hukumnya, baik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini