maaf email atau password anda salah


Halangi Perlindungan Susno, Polri Bisa Dipidanakan

arsip tempo : 171427571152.

. tempo : 171427571152.

JAKARTA - Pakar hukum Universitas Indonesia, Rudy Satrio, mengatakan pihak yang menghalangi tugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dapat dihukum pidana. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Rudy kepada Tempo kemarin.

Ancaman pidana tersebut tertuang dalam Pasal 37 ayat 1 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

L

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan