TETAPKAN WIRAJUDA TERSANGKA
Kejaksaan Perlu Bukti Lain
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy masih membutuhkan sejumlah bukti lainnya dalam kasus korupsi tiket diplomat yang diduga melibatkan Nur Hassan Wirajuda. Keterangan dari Kepala Sub-Bagian Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Kementerian Luar Negeri, Ade Sudirman, belum cukup untuk menetapkan bekas Menteri Luar Negeri ini sebagai tersangka.
Dia mengatakan, kejaksaan belum menemukan keterkaitan antara Wirajuda d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini