maaf email atau password anda salah


Konsumen Berhak atas Uang Kembalian

Praktek ini melanggar Undang-Undang Bank Indonesia.

arsip tempo : 171424331095.

. tempo : 171424331095.

MAKASSAR - Berapa pun uang kembalian dalam melakukan transaksi di pusat belanja, konsumen berhak menerimanya. Selama ini banyak ditemui uang kembalian diganti dengan permen atau diminta dijadikan uang sumbangan.

"Konsumen berhak meminta dalam bentuk uang," kata Radu S. Sembiring, Direktur Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Indonesia, dalam seminar mengenai perlindungan konsumen yang diselenggarakan di Hotel Singgasana, Makassar, kemarin.

A

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan