Kilas
Polisi Sita 23.061 Batang Kayu Ilegal
TENGGARONG -- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyita 23.061 batang kayu gelondongan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, sejak 11-16 Mei lalu. Kayu tersebut diduga hasil pembalakan liar di Kabupaten Kutai Barat yang akan dijual ke perusahaan plywood di Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Kepala Polda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Mathius Salempang mengatakan saat ini polisi telah menahan enam tersangka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini