maaf email atau password anda salah


Kilas
Curi Gurami, Tukang Ojek Diancam 7 Tahun

arsip tempo : 171430793450.

. tempo : 171430793450.

Bandar Lampung -- Dua warga, Suhaili dan Kurdi, terancam hukuman tujuh tahun penjara karena mencuri 10 ikan gurami senilai Rp 17 ribu.

Jaksa penuntut umum Merya Ulfa mendakwa keduanya yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir dan tukang ojek itu dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, kemarin.

Suhaili dan Kurdi d

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan