KASUS PERATURAN DAERAH TATA RUANG
Diubah Sebelum Evaluasi
YOGYAKARTA - Tabir yang menutupi proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mulai sedikit terkuak. Rancangan itu ternyata telah diubah sebelum dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Hal ini terungkap dalam pertemuan anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY dengan pihak Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi, ketika dievaluasi oleh Kementerian, jumlah pasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini