Komisi Yudisial Rekomendasikan Asnun Dipecat
JAKARTA - Komisi Yudisial sepakat merekomendasikan pemecatan Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan, kepada Majelis Kehormatan Hakim. Alasan pemecatan, menurut anggota Komisi Yudisial Zainal Arifin, Muhtadi melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap dari Gayus.
"Kalau sudah mengakui menerima uang, rekomendasi itu sudah bisa ditebak. Kami akan mengusulkan pemberhe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini