Restitusi Pajak Fiktif Diusut
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengusut tiga kasus tindak pidana restitusi pajak dengan faktur yang didasarkan transaksi fiktif. Ketiga kasus ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 607 miliar. "Ini menyangkut nilai yang sangat besar," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani kemarin.
Ketiga kasus restitusi pajak dengan transaksi fiktif itu, kata Sri Mulyani, pertama, sebuah perusahaan perkebunan PT PHS yang dipimpin R di Medan dengan nilai Rp 300
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini