Mantan Dirut PGN Menuntut Dibebaskan
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), yang menjadi terdakwa kasus korupsi di perusahaan negara tersebut, Washington Mampe Parulian Simanjuntak, menyatakan sama sekali tidak mengetahui pemberian dana kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Pemberian dana pada anggota DPR dilakukan oleh saksi Tohir Nur Ilham dan saksi Darmojo tanpa sepengetahuan saya, melainkan atas perintah dari Djoko Pramono," kata Washington Mampe dal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini