UU Kebebasan Informasi Jangan Jadi Pasal Karet
JAKARTA - Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik (KIP) memerlukan aturan lanjutan. "Pasal itu bisa menjadi pasal karet yang bisa menjerat profesi wartawan dalam memberikan informasi kepada publik," kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan seusai diskusi peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia di gedung Media Center, Jakarta, kemarin.
Pasal 54 ayat 1 undang-undang itu menyebutkan, barang siapa yang dengan seng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini