UU Keterbukaan Informasi Publik
Tak Siap, tapi Harus Jalan Terus
Jakarta -- Menjelang 1 Mei 2001, baru 10 lembaga publik yang dikategorikan oleh Komisi Informasi sudah mulai bersiap-siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Jumlah ini masih jauh dari harapan," kata Ketua Komisi Informasi Alamsyah Saragih kepada Tempo kemarin. Menurut undang-undang, yang wajib siap adalah semua lembaga publik, dari pusat sampai daerah, dari badan usaha milik negara sampai lembaga n
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini