Badan Usaha Belum Siap Buka Informasi
SEMARANG - Badan usaha milik negara dan daerah diperkirakan tidak siap membuka akses informasi sebagaimana diharuskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang akan berlaku mulai 30 April besok.
Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Zaini Bisri, mengatakan badan publik yang selama ini mengelola perusahaan besar tidak memiliki kultur keterbukaan. "Saya yakin mereka akan keteteran," ujar Zaini seusai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini