BPK Bisa Langsung Audit Khusus Bantuan Sosial Rp 35,48 Miliar
MAKASSAR -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa langsung melakukan audit khusus terhadap hasil temuannya mengenai penyaluran dana bantuan sosial Rp 35,48 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sulawesi Selatan 2008. Pengamat kebijakan publik Bastian Lubis menilai BPK hanya ragu terhadap temuannya itu.
"Sebenarnya, kalau data sudah lengkap dan terindikasi tindak pidana korupsi, BPK bisa langsung mengaudit khusus anggaran yang disclaimer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini