UU Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah Daerah Diminta Bersiap-siap
Jakarta -- Peneliti Divisi Pembaruan Hukum dan Kebijakan Isu Pemerintahan Indonesian Center for Environmental Law, Henri Subagiyo, meminta pemerintah daerah segera bersiap-siap menjelang pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April mendatang. "Ini harus dibereskan sebelum 30 April," kata Henri kemarin.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disahkan DPR pada 2008, dan ditunda pelaksanaannya selama dua tahun. Artinya, pada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini