Bapepam Sahkan Kontrak Dana Bilateral
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengesahkan aturan baru tentang kontrak pengelolaan dana bilateral dalam Peraturan Bapepam Nomor V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual.
Selain membatasi dana kelolaan minimal Rp 10 miliar, aturan yang disahkan pada 16 April 2010 itu mengatur penyimpanan dana kelolaan di bank kustodian. "Manajer investasi tidak boleh menyim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini