UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI
Keseriusan Pemerintah Dipertanyakan
JAKARTA - Dewan Pers menilai ketidaksiapan badan publik menghadapi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebabkan oleh kurangnya perhatian pemerintah terhadap Komisi Informasi Pusat. Padahal undang-undang yang menjamin publik mendapatkan akses informasi yang luas ini akan diberlakukan pada 30 April mendatang. "Kita melihat perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan UU KIP ini masih kecil," kata anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini