maaf email atau password anda salah


Kewenangan Kejaksaan dalam Melarang Buku Berlebihan

arsip tempo : 171425081516.

. tempo : 171425081516.

JAKARTA -- Tim advokasi Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Himpunan Mahasiswa Indonesia-Majelis Penyelamat Organisasi menilai kewenangan kejaksaan dalam undang-undang kejaksaan yang melarang buku dinilai berlebihan. Sebab, kewenangan itu tidak melalui proses hukum.

"Kalau buku itu dianggap mengganggu ketertiban umum, harusnya diusut polisi, bukan dilarang kejaksaan," ujar Gatot Goei, kuasa hukum pemohon uji materi UU tentang Kejaksaan Nomor 16 T

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan