Penyidik dan Pengacara Gayus Ditahan
JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI menahan penyidik dan pengacara yang diduga terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan kemarin. Komisaris Polisi A adalah penyidik pertama yang ditahan dalam kasus dugaan makelar kasus dengan barang bukti Rp 25 miliar itu.
"(Dia) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang dalam jumpa pers kemarin.
Menurut Edward, Komisaris Po
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini