Pasca-Perdagangan Bebas
Pemalsuan Dokumen Impor Marak
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan banyak modus penggunaan surat keterangan asal (Certificate of Origin) fiktif setelah diberlakukannya perjanjian perdagangan bebas. Sejak awal tahun, sedikitnya 53 kasus impor dengan surat keterangan asal palsu ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Pelabuhan Belawan, Medan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengatakan temuan kasus tersebut terdiri atas 32 kasus di Ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini