Bupati Kutai Menangi Gugatan BPK
SAMARINDA -- Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, memutuskan mengabulkan gugatan Bupati Kutai Timur Isran Noor terhadap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Timur kemarin. BPK diperintahkan merevisi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan menghapus nama Isran Noor sebagai aspirator pemberian bantuan kepada Yayasan Pendidikan Tinggi Agama Islam Sengatta (YPTAIS).
Isran Noor tidak hadir dalam sidang, namun diwakili kuasa hukumnya, Ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini