Pemerintah Didesak Cabut Peraturan Bupati
MAGELANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang mendesak pemerintah mencabut peraturan pelayanan kesehatan bagi warga miskin. Mereka menilai Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2009 itu menjadi hambatan penerapan pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin. "Karena (dalam Peraturan Bupati itu) warga miskin hanya dibantu 50 persen dari seluruh biaya," kata Mashari, Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD, kemarin.
Komisi D mencatat,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini