maaf email atau password anda salah


Pasal Pelarangan Buku Diminta Dicabut

"Hak konstitusional berupa mengeluarkan pikiran dalam bentuk tulisan dan lisan dirugikan dan dilanggar."

arsip tempo : 171421389846.

. tempo : 171421389846.

JAKARTA-Sejumlah aturan dan norma pelarangan buku dalam Undang-Undang Pengamanan Barang Cetakan dan Undang-Undang Kejaksaan diminta dicabut. Permohonan tersebut diajukan oleh Muhidin M. Dahlan dan Muhammad Chozin Amirullah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Muhidin adalah penulis buku Lekra Tak Pernah Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965, yang peredarannya dilarang oleh Kejaksaan Agung pada 23 Desember t

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan