Pekerja Ambulans Tolak Status BLUD
JAKARTA -- Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat menolak status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terhadap instansi mereka. Menurut ketua pekerja, Samsuludin, mereka keberatan karena berdasarkan Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2007, BLUD harus memenuhi anggaran belanja pegawai dari pendapatan perusahaan sendiri.
"Belanja pegawai saat ini masih bergantung pada APBD. Apalagi kami instansi yang tidak berorientasi pada profit sehingga p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini