maaf email atau password anda salah


Denda bagi Juru Parkir Nakal Rp 50 Juta

Pengelolaan parkir kini tak lagi dimonopoli oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

arsip tempo : 171429388434.

. tempo : 171429388434.

YOGYAKARTA - Juru parkir yang melanggar peraturan perparkiran bisa dipidana kurungan tiga bulan dan didenda Rp 50 juta. Sanksi itu termuat dalam peraturan terbaru: Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009. "Sanksi itu lebih berat ketimbang perda lama, yang hanya (mengenakan) denda setinggi-tingginya Rp 2 juta dan kurungan tiga bulan," ujar Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Subroto kepada wartawan di kompleks Balai Kota kemarin

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan