Perpu Pengangkatan Ketua KPK Ditolak
JAKARTA - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat tadi malam memutuskan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan ini menjadi dasar pengangkatan Tumpak Hatorangan Panggabean selaku pelaksana tugas pimpinan KPK.
"Dengan ditolaknya perpu ini, Tumpak mundur dari jabatannya," ujar Nasir Djamil, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini