Bapepam: Bentuk OJK Sesuai Pasal 34
JAKARTA - Pemerintah menyatakan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan akan tetap disesuaikan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Pasal itu mengatakan tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen.
"Kami tetap akan maju dengan Pasal 34 Undang-Undang Bank Indonesia. Pilihannya hanya itu," kata Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany di kanto
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini