maaf email atau password anda salah


Bapepam: Bentuk OJK Sesuai Pasal 34

Bank Indonesia belum menyampaikan keinginannya tentang bentuk kelembagaan OJK.

arsip tempo : 171419676094.

. tempo : 171419676094.

JAKARTA - Pemerintah menyatakan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan akan tetap disesuaikan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Pasal itu mengatakan tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen.

"Kami tetap akan maju dengan Pasal 34 Undang-Undang Bank Indonesia. Pilihannya hanya itu," kata Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany di kanto

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan