Cetro Tolak Draf Revisi UU Pemilu
Jakarta -- Draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang saat ini sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ditolak karena memungkinkan anggota partai politik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Yang harus ditolak dalam peraturan ini adalah terkait persyaratan bagi calon anggota KPU dan Bawaslu yang diperbolehkan berasal dari partai politik," kata peneli
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini