Menteri Agama: Pasal Pidana Nikah Siri Belum Final
JAKARTA -- Pasal pemidanaan terhadap pelaku nikah siri masih bisa diubah. Undang-undangnya masih berupa rancangan, dan isinya masih mungkin diramu lagi. "Kalau ada yang tidak disetujui, masih bisa dilihat lagi," kata Menteri Agama Suryadharma Ali kemarin.
Surya menanggapi besaran hukuman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp 12 juta yang diatur dalam RUU Peradilan Agama bagi, di antaranya, pelaku perkawinan siri, perkawinan mut'ah, perkawinan k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini