maaf email atau password anda salah


Pencuri Buah Kapuk Divonis Penjara 24 Hari

"Tuduhan pencurian itu hanya upaya mempertahankan hidup dan bukan menimbun kekayaan."

arsip tempo : 1714197979100.

. tempo : 1714197979100.

BATANG -- Manisih dan Sri Suratmi divonis masing-masing penjara 24 hari. Dua warga Dukuh Sicentong, Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ini dinyatakan terbukti mencuri 14 kilogram buah kapuk di salah satu lahan perkebunan milik PT Segayung pada November tahun lalu.

"Keduanya terbukti bersalah melakukan pencurian secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Tirolan Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Nege

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan