maaf email atau password anda salah


Empat Terpidana PIA Jemundo Tolak Eksekusi

Aniek ngantor, Sigit tak ada di tempat.

arsip tempo : 171423589899.

. tempo : 171423589899.

SIDOARJO -- Kejaksaan Negeri Sidoarjo kemarin gagal mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo, Taman, Kabupaten Sidoarjo. Terpidana Jakoeboes Musa (makelar tanah) dan Teddy Rasphady (bekas Camat Taman) mangkir dari undangan jaksa.

Sedangkan dua terpidana lainnya, Aniek Susdiayatun (pemimpin proyek PIA Jemundo), yang kini menjabat Kepala Subbagian Pemanfaatan Aset di Biro Keuangan, dan Sigit Subekti (bekas Kep

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan