maaf email atau password anda salah


SPP Berlaku untuk Semua Bank

Bank BUMN bisa melewati tenggat 31 Desember 2010.

arsip tempo : 171430096697.

. tempo : 171430096697.

Jakarta - Peraturan kepemilikan tunggal bank (single presence policy/SPP), yang harus dijalankan paling akhir 31 Desember 2010, berlaku untuk seluruh bank, baik swasta maupun milik pemerintah. Direktur Penelitian dan Pengawasan Perbankan Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, bank sentral tidak bakal mengubah karena sudah termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006.

"Kami tidak bisa diskriminatif," kata Halim di Jakarta pekan lalu. D

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan