Kilas
Tunjangan Pendidik Lewat Dana Transfer
Jakarta -- Kementerian Pendidikan Nasional mulai 2010 mengalokasikan tunjangan profesi pendidik pegawai negeri, selain lewat dana dekonsentrasi, melalui dana transfer. "Masuknya melalui dana alokasi umum. Tahun ini totalnya Rp 10,9 triliun," kata Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional Baedhowi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.
Dana Rp 10,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini