Perumahan Bakal Masuk Aturan Jaminan Sosial
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat berencana memasukkan klausul perumahan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menyebutkan jaminan sosial dibuat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi masyarakat.
Menurut Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, semula undang-undang tersebut hanya mengatur lima jenis jaminan, yaitu kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini