Kejaksaan Akan Sita Buku yang Dilarang
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menyita sisa lima judul buku yang telah dilarang, termasuk buku Dalih Pembunuhan Massal -- Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, yang masih beredar di masyarakat. "Kami akan bekerja sama dengan Polri dan aparat terkait atas pelanggaran ketentuan ini," kata juru bicaranya, Didiek Darmanto, dalam siaran pers di Kejaksaan Agung kemarin.
Kejaksaan pekan lalu mengumumkan lima judul buku sebagai buku terlarang. Kelimanya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini