RPP Penyadapan Belum Diubah
JAKARTA -- Meskipun Departemen Komunikasi dan Informatika sudah bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, pemerintah belum mengutak-atik isi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Intersepsi atau Penyadapan. "Selama belum final dan masukan masih datang dari mana-mana, kami belum berencana mengubah," kata staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Hendry Subiakto, kepada Tempo kemarin.
Departemen Komunikasi akan menjadikan ber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini