Pemerintah Perketat Pemekaran Daerah
JAKARTA-Pemerintah bakal memperketat persyaratan pemekaran (pemisahan) daerah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai pengetatan itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya agar pemisahan daerah bisa benar-benar menyejahterakan masyarakat. "Pemekaran daerah menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan hanya untuk segelintir orang," kata Gamawan di kantornya di Jakarta kemarin.
Saat ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini